thumbnail-Kabupaten Situbondo

TREKS+ (Tim Reaksi Cepat Kecamatan Situbondo dan Penanganan Sosial)

Kabupaten Situbondo
15-04-2025
0 x di tonton

Latar Belakang

Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan serta responsive terhadap Penanganan Sosial, Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Situbondo, maka diperlukan pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan penanganan sosial secara terencana, terpadu dan menyeluruh sebagai upaya dalam membangun budaya siaga, aman dan kepekaan sosial masyarakat.

Berangkat dari Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan Pemerintah pada tingkatan kecamatan situbondo, camat selaku pimpinan di Kecamatan Siubondo mempunyai kewenangan wilayah untuk melakukan tindakan – tindakan responsive dan koordinatif setiap kejadian – kejadian terkait upaya ketentraman, ketertiban dan penanganan sosial yang menjadi landasan inovasi Treks antara lain :

  1. Masih sering terjadi bencana alam maupun non alam di wilayah Kecamatan Situbondo sehingga diperlukan pergerakan yang cepat, terstruktur dan multisektoral untuk melakukan mitigasi bencana dan penanganan tanggap darurat bencana;
  2. Masih terdapat PMKS yang membutuhkan perhatian khusus dan fasilitasi secara khusus dengan kebutuhan masing-masing PMKS;
  3. Pelayanan adminduk dengan mendatangi warga yang berkebutuhan khusus sangat memungkinkan untuk memberikan layanan prima kepada warga yang membutuhkan dan diintegrasikan dengan tindak lanjut penanganan sosial apabila yang bersangkutan merupakan PMKS;
  4. Potensi bantuan dari pihak ketiga untuk membantu penanganan sosial bagi PMKS sangat besar di wilayah Kecamatan Situbondo, namun kekuatan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan daya dukung terhadap penanganan sosial bagi PMKS Kecamatan Situbondo.

Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik Kecamatan Situbondo dalam hal ini Camat di bantu Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban beserta Kepala Seksi Sosial bersama FORKOPIMKA Kecamatan Situbondo menyusun strategi membentuk Tim Reaksi Cepat Kecamatan Situbondo Dan Penanganan Sosial ( TREKS ) yang bertugas memberikan pelayanan dibidang :

  1. Ketentraman dan ketertiban yang mencakup penanggulangan bencana alam non alam, pra bencana dan pasca bencana;
  2. Penanganan sosial terhadap 26 indikator PMKS (Penyandang masalah kesejahteraan sosial) yang ada dilingkungan kecamatan situbondo Berdasarkan Peraturan undang – undang Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaran penanggulangan bencana dan penanganan sosial;
  3. Pelayanan Adminduk untuk warga berkebutuhan khusus, Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka, Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas, melainkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang datang langsung ke tempat rumah masyarakat tersebut. Diharapkan dengan adanya pelayanan ini dapat mempermudah warga berkebutuhan khusus memiliki adminduk;
  4. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya penanganan bencana dan penanganan sosial bagi PMKS, kolaborasi yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan cara mendatangi kepada masyarakat yang terkena dampak bencana alam non alam serta Penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga bisa lebih cepat ditangani.

Treks+ Merupakan Inovasi Kecamatan Situbondo Yang Bertujuan Memberikan Pelayanan Tanggap, Dan Cepat Kepada Masyarakat Dalam Situasi Kedaruratan Bencana Sebagai Langkah Mitigasi Guna Mengurangi Resiko, sehingga inovasi ini memiliki manfaat diantaranya :

  1. Memberikan penanganan yang cepat, tepat, terstruktur dan multisektoral kepada masyarakat yang mengalami bencana alam maupun non alam yang ada di wilayah Kecamatan Situbondo, sehingga dapat meminimalisir korban jiwa ataupun dapat meminimalisir dampak kerugian yang ditimbulkan;
  2. Agar Penyandang masalah kesejahteraan sosial bisa lebih mendapatkan perhatian khusus, penanganan dan fasilitasi secara khusus sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan;
  3. Mempermudah dan memberikan layanan prima kepada warga yang membutuhkan pelayanan Adminduk sehingga warga yang berkebutuhan khusus atau warga dengan PMKS tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Memberikan daya dukung yang penuh kepada pihak ketiga untuk memberikan bantuan
    penanganan sosial bagi PMKS di Kecamatan Situbondo.

Tujuan

Adapaun tujuan yang tercapai dengan dilakukannya kegiatan, dijelaskan sebagai berikut :
a. Memberikan Pelayanan Kedaruratan;
b. Memberikan Pelayanan Mitigasi;
c. Memberikan Pelayanan Sosial.

Manfaat

Adapaun manfaat TREKS+ kepada masyarakat tersedianya layanan kedaruratan dan adanya tindakan mitigasi pengurangan resiko serta terlaksananya koordinasi yang intens antar phak – pihak yang berwenang.


Komentar

Berkomentarlah dengan bijak